Artikel
Desa Cijengkol laksanakan Musdus RPJMDes Perubahan tahun 2021-2029
Cijengkol.desa.id, Dalam rangka menyusun RPJMDes perubahan yang mana sebelumnya pemerintah pusat telah merubah UU desa nomor 6 tahun 2014 terkait masa jabatan kelapa desa menjadi delapan tahun dalam UU perubahan nomor 3 tahun 2024. Untuk memenuhi unsur perubahan dalam RPJMDes desa yang semula enam tahun maka desa wajib melakukan revisi penambahan program untuk tambahan dua tahun Jumat 18/10/2024
Kepala desa Cijengkol Nendi S PD melakukan Musdus dengan seluruh RT RW termasuk tokoh masyarakat BPD , guna menampung aspirasi masyarakat dalam mengusulkan pembangunan kedepan yang akan di masukan dalam RPJMDes dan RKPDes perubahan ditahun berikutnya,
Usulan usulan yang di sampaikan lingkungan akan di tampung dan akan di masukan ke RPJMDes perubahan sehingga dalam melaksanakan pembangunan desa tidak keluar dari perencanaan tersebut.
Admin
Pembagian bantuan BLT dana Desa tahun 2025
Ucapan Selamat dan rayakan Hari Jadi Kabupaten Lebak Propoinsi Banten Yang ke 196
Pengajian rutin bulanan Desa
PEMANFAATAN LAHAN PEKARANGAN MELALUI HATINYA PKK.PEMERINTAHAN DESA CIJENGKOL KECAMATAN CILOGRANG KABUPATEN LEBAK PROPINSI BANTEN
Pemdes Cijengkol Melaksanakan Pembahasan Dan Uji Publik Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (P-APBDes) Tahun 2024
Kegiatan Posyandu Pemerintahan Desa Cijengkol
Pemdes Cijengkol salurkan Bantuan Gerobak Untuk umkm Tahun 2024 Sejumlah 10 Unit

