Selamat Datang di Wbsite Resmi Pemerintah Desa Cijengkol

Artikel

Desa Cijengkol laksanakan Musdus RPJMDes Perubahan tahun 2021-2029

18 Oktober 2024 16:35:59  YOGI SOPYAN BADRI  63 Kali Dibaca  Berita Desa

Cijengkol.desa.id, Dalam rangka menyusun RPJMDes perubahan yang mana sebelumnya pemerintah pusat telah merubah UU desa nomor 6 tahun 2014 terkait masa  jabatan kelapa desa menjadi delapan tahun dalam UU perubahan  nomor  3 tahun 2024. Untuk memenuhi unsur perubahan dalam RPJMDes desa yang semula enam tahun maka desa wajib melakukan revisi penambahan program untuk tambahan dua tahun  Jumat 18/10/2024

 

Kepala desa Cijengkol Nendi S PD melakukan Musdus dengan seluruh RT RW termasuk tokoh masyarakat BPD , guna menampung aspirasi masyarakat dalam mengusulkan pembangunan kedepan yang akan di masukan dalam RPJMDes dan RKPDes perubahan ditahun berikutnya, 

Usulan usulan yang di sampaikan lingkungan akan di tampung dan akan di masukan ke RPJMDes perubahan sehingga dalam melaksanakan pembangunan desa tidak keluar dari perencanaan tersebut.  

Admin

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik

 Arsip Artikel

 Aparatur Desa

 Komentar

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Jl. Raya Bayah - Cibareno, KM. 21, Cijengkol
Desa : Cijengkol
Kecamatan : Cilograng
Kabupaten : Lebak
Kodepos : 42398
Telepon :
Email : cijengkol.desa.id@outlook.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:17
    Kemarin:64
    Total Pengunjung:8.959
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.97.14.80
    Browser:Tidak ditemukan